Naiknya Nilai Penjaminan Dapat Picu Krisis Keuangan



Di tengah krisis global dan potensi krisis yang akan dialami oleh Indonesia, Pemerintah membuat langkah-langkah kebijakan pre-emptive yang kurang tepat guna mencegah krisis menular pada perekonomian Indonesia. Salah satu langkah kebijakan adalah meningkatkan nilai penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp. 2 Milyar. Langkah kebijakan ini sebenarnya berpotensi meningkatkan moral hazard. Peningkatan nilai penjaminan 20 kali lipat, padahal coverage nasabah dari 95% hanya naik menjadi 97% melalui PP 66/2008. Ini artinya bahwa kebijakan agak bias kepada nasabah besar. Apalagi ada permintaan dari kalangan perbankan untuk meminta semua nasabah dicover. Hal ini akan meningkatkan moral hazard bagi pengelola perbankan.
Moral hazard Pemicu Krisis
Moral hazard menjadi salah satu penyebab pemicu krisis. Moral hazard terjadi karena adanya jaminan pemerintah dan lemahnya penegakan aturan. Hal ini menjadi salah satu penyebab investasi yang berlebihan dan berisiko oleh perbankan dan lembaga keuangan yang dapat meminjam kredit sehingga mereka berhutang lebih besar dari modal mereka sendiri (Akerlof dan Romer 1993). Pemberian kredit yang berisiko tinggi karena mereka tahu bahwa pemerintah dan lembaga keuangan internasional akan memberikan talangan bila mereka menghadapi masalah. Krugman menerapkan analisis ini untuk melihat krisis keuangan di Asia pada tahun 1997. Jadi belajarlah dari pengalaman krisis 1997 dan kasus BLBI.
Adanya penetapan premi jaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk semua bank yang bertarif sama juga memicu moral hazard. Karena tanpa adanya differensiasi premi untuk setiap bank mendorong bank-bank berperilaku buruk, karena tidak ada insentif untuk memperbaiki diri. Di lain pihak bagi bank-bank yang mempunyai good corporate governance yang baik kurang terdorong untuk terus memperbaiki kinerjanya. Seharusnya, LPS menerapkan differensiasi pembayaran premi berdasarkan rating dari bank-bank yang menjaminkan dana nasabahnya. Bagi bank yang memiliki rating baik membayarkan premi nasabahnya kepada LPS dengan premi yang lebih rendah, karena LPS mengetahui bahwa pengelolaan bank-bank tersebut dilakukan dengan baik dan hati-hati sehingga risiko dari dalam berupa pengelolaan menurun. Sementara bagi bank-bank yang di dalam pengeloaannya kurang baik dan kurang hati-hati harus membayar premi yang lebih tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk rasa keadilan dan mendorong perbankan melakukan good corporate governance dan prudential banking. Yang diperlukan oleh LPS adalah melakukan rating perbankan di dalam melakukan pengelolaannya. Hal ini dapat dilakukan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Potensi Krisis Perbankan
Sebenarnya potensi krisis perbankan relatif kecil, teruatama jika Pemerintah tidak kelihatan panik, namun juga tidak menganggap remeh karena adanya potensi contagion effect dari krisis finansial global. Rasio hutang luar negeri terhadap modal perbankan relative tidak terlalu besar. Sedangkan rasio hutang luar negeri dengan Foreign Asset memiliki trend yang hampir sama dengan rasio modal perbankan (Gambar 1). Apalagi tingkat kredit macet (NPL) juga menurun (Lihat Gambar 2). Jadi sebenarnya tidak ada yang terlalu perlu dikhawatirkan. Masalahnya adalah bagaimana Pemerintah memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa uang mereka dijamin oleh LPS di sektor perbankan. Program penjaminan oleh LPS ini adalah bila bank mengalami kebangkrutan sehingga gagal membayar uang nasabah. Sedangkan masalah adanya potensi rush tentu bukan bagian dari program penjaminan. Keadaan ini harus melalui mekanisme yang lain.
Nampaknya Pemerintah panik dan pembuatan kebijakan disandera oleh para nasabah besar. Sebenarnya yang harus dilakukan Pemerintah dan otoritas moneter dalam hal ini Bank Indonesia adalah menenangkan pasar misalnya dengan menunjukkan data makro dan mikro perbankan secara transparan serta pembuatan peraturan dan penegakan aturannya secara konsisten sehingga dapat menjaga kepercayaan pasar. Modal utama di sektor keuangan adalah kepercayaan. Bila sektor finansial tidak percaya bahwa Pemerintah dapat menangani dampak krisis global, maka masyarakat akan panik, padahal kepanikan adalah salah satu sumber penyebab terjadinya krisis sebagaimana dinyatakan oleh Radelet dan Sach (1998).
Jadi, Pemerintah sendiri yang menciptakan sumber pemicu krisis keuangan. Jangan salahkan pasar dan masyarakat bila mereka menilai bahwa Pemerintah tidak belajar dari pengalaman krisis 1997-1998 sehingga mereka panik. Jika pada tahun 1997-1998, Pemerintah terlalu percaya diri dan menganggap remeh. Sedangkan, Pemerintah saat ini agak nampak panik dengan membuat kebijakan yang justru dapat menyebarkan kepanikan kepada masyarakat dan dunia usaha. Karena kebijakan yang dibuat justru cermin kepanikan dan dapat menjadi pemicu krisis keuangan. Pada hari Jumat lalu kurs Rupiah terhadap dollar AS sudah mencapai Rp. 10.000. Dan bila kepanikan terus menyebar sementara Pemerintah tidak mennyadari bahwa sumber pemicu krisis berasal dari kesalahan kebijakan yang mereka buat sendiri. Maka tinggal menunggu waktu saja jika Rupiah akan terus merosot terhadap dollar AS. Semoga hal ini tidak terjadi.
read more...

"Bing Bang" Pemekaran Daerah

Maraknya pemekaran daerah akhir-akhir ini agaknya cukup menghawatirkan Pemerintah terutama makin membengkaknya anggaran ditengah tinginya defisit APBN. Jumlah daerah kabupaten dan kota bertambah sangat signifikan dari 303 pada tahun 1999 menjadi 510 per 21 juli 2008. Pertumbuhan ini sangat fenomenal mencapai hampir 70%.
Sementara itu, berbagai hasil kajian dan evaluasi menunjukkan bahwa daerah hasil pemekaran menunjukkan kinerja belum seperti yang diharapkan. Misalnya hasil evaluasi Bappenas dan UNDP (2007) menunjukkan bahwa daerah pemekaran dan daerah induk memiliki kinerja di dalam pelayanan publik yang lebih rendah dibandingkan rata-rata kabupaten/kota lainnya. Ini berarti salah satu tujuan otonomi daerah yaitu memperbaiki pelayanan publik belum tercapai. Studi lainnya yang dilakukan oleh Bank Dunia (2008) juga menunjukkan bahwa desentralisasi telah gagal untuk memberikan potensi sepenuhnya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan.
Memang sangat prematur juga bila mengatakan bahwa pemekaran dalam rangka otonomi daerah dikatakan tidak berhasil. Namun, melihat fenomena ini, tentu patut dicermati bahwa pasti ada yang tidak beres di dalam proses pemekaran selama ini atau aturannya kurang sesuai dengan keadaan di lapangan. Pertanyaannya adalah dimana sumber ketidak beresan itu.
Proses Pemekaran
Proses pemekaran selama ini menggunakan PP 129/2000 yang demikian mudah. Walaupun indikator yang digunakan untuk menilai kelayakan teknis sangat banyak meliputi 43 indikator. Justru dengan banyaknya indikator ini maka sangat rawan manipulasi data. Apalagi tidak ada standarisasi sumber data sehingga validitas data meragukan sehingga dapat dengan mudah dimanipulasi. Ini artinya bahwa dari sisi teknis saja sudah rawan manipulasi, apalagi bila pertimbangan non teknis seperti pertimbangan yang sangat kental nuansa politisnya tentu akan memudahkan lolosnya sebuah daerah untuk dimekarkan. Memang, pertimbangan politis adalah faktor yang paling mengemuka diantara berbagai faktor. Namun, perlu juga diingat pertimbangan politis saja tidak mencukupi tanpa memperhatikan pertimbangan teknis. Hal ini terbukti bahwa kinerja daerah otonomi daerah banyak yang belum memuaskan, baik dari sisi pemerintahan maupun dalam memberikan pelayanan.
Kelemahan PP 78/2007?
Walaupun UU 32/2004, secara politik dan adminsitratif persyaratan untuk melakukan pemekaran sudah semakin sulit dibandingkan dengan UU yang digantikannya. Namun, PP 78/2007 juga mengandung berbagai kelemahan. Pertama, terdapat kelemahan mendasar dari PP tersebut adalah masih terlalu banyaknya indikator yang digunakan untuk menilai kelayakan teknis. Kedua, tidak ada standarisasi sumber data dan validasi data sehingga rawan manipulasi. Terlalu banyaknya indikator yang digunakan menyebabkan nilai atau bobot setiap indikator semakin kecil. Sementara, indikator yang digunakan banyak yang sudah terwakili oleh indikator lain dalam bentuk rasio. Dengan demikian, bila salah satu indikator datanya meragukan atau sudah dimanipulasi, maka kesalahan akan bersifat akumulatif. Oleh karena itu, akan lebih mudah mendapatkan nilai skor tinggi seperti yang terdapat dalam PP 129/2000. Tidak disebutkannya sumber data yang harus digunakan menyebabkan data dapat bersumber dari instansi yang tidak kredibel membuat data, sehingga data sering bersifat ABS (asal bapak senang). Hal ini ditunjukkan dari hasil penelitian Percik (2007) yang menyatakan bahwa para penggiat pemekaran mengakui tentang manipulasi data untuk mencapai kelayakan teknis berdasarkan PP 129/2007.
Jadi, manipulasi data memang terjadi di lapangan pada PP 129/2000. Ada beberapa indikator yang menurut saya patut dikurangi, sehingga kelayakan teknis betul-betul dilakukan secara mekanis tanpa ada peluang untuk manipulasi data. Indikator yang tertuang di dalam PP78/2007 yang perlu dikurangi atau dihapuskan seperti misalnya pertumbuhan ekonomi. Indikator tidak diperlukan karena data ini jelas tidak tersedia pada level daerah yang akan dimekarkan kecuali tersedia pertumbuhan ekonomi pada level kecamatan sehingga diambil rata-rata kecamatan yang akan bergabung di dalam kabupaten/kota. Nampaknya data yang selama ini dipakai adalah data kabupaten induk. Demikian juga indikator kontribusi PDRB non-minyak juga tidak perlu, karena PDRB tidak tersedia pada level kecamatan kecuali menggunakan data daerah induk. Jika memakai data daerah induk, maka sudah terwakili dari indikator lainnya. Jadi data ini tidak reliable dan akan mengakibatkan kesalahan yang bersifat akumulatif. Penulis kira masih banyak indikator-indikator lainnya yang jumlah secara total ada 10 indikator yang tidak diperlukan sehingga akan mengurangi kebutuhan data dan secara otomatis akan mengurangi peluang untuk manipulasi data.
Proses Politik
Proses politik dan administratif telah dilakukan sejak awal sehingga jangan sampai terjadi intervensi di level teknis untuk meloloskan sebuah daerah untuk dimekarkan. Ada pendapat mengenai maraknya pemekaran karena adanya 2 pintu untuk pemekaran yaitu melalui Pemerintah dan DPR/ DPD. Dan yang melalui DPR nampaknya lebih mudah. Karena ditutupnya proses pemekaran melalui Pemerintah, setelah keluarnya Surat Edaran Mendagri tahun 2004. Secara formal, sebenarnya jelas tidak ada alasan mengapa yang melalui pintu DPR lebih mudah dibandingkan dengan yang melalui Pemerintah. Tetapi secara politik riil, kuatnya posisi tawar DPR menyebabkan DPR dapat mendesakkan kemauan politiknya pada Pemerintah.
Dengan demikian, untuk menghindari pelanggaran hukum di dalam proses pemekaran suatu daerah, maka pada aspek teknis yang dipoles. Karena tidak mungkin dengan aspek teknis yang tidak memenuhi syarat kemudian diloloskan menjadi suatu daerah otonom baru. Masalahnya adalah bagaimana menerapkan berbagai persyaratan teknis secara konsisten tanpa memandang darimana proses pemekaran berasal. Bila proses penilaian teknis ini berjalan sesuai aturan dan tanpa manipulasi, maka hanya daerah yang memang punya potensi saja yang akan lolos di di dalam seleksi untuk dimekarkan.
Grand Strategi Penataan Daerah
Belum adanya grand strategi mengenai penataan daerah merupakah salah satu kendala untuk menata daerah di Indonesia. Penataan disini tidak berarti pemekaran, namun juga penggabungan daerah sehingga tujuan pembangunan nasional dapat dipacu lebih cepat dan pada gilirannya akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Penataan daerah jangan diartikan sebagai pembatasan pemekaran daerah, namun harus diartikan untuk membuat daerah menjadi lebih responsif, lebih demokratis dan menjadi lebih baik, efisien dan efektif di dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun yang perlu dicermati dan disadari bagi pembuat kebijakan adalah di dalam grand strategy tidak menentukan jumlah pemerintah daerah pada suatu waktu tertentu. Karena, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan utama di dalam menentukan penataan suatu daerah akan berbeda-beda di dalam menentukan layaknya suatu daerah dapat menjadi daerah otonom dan lagi semua faktor bersifat dinamis tergantung berubahnya lingkungan strategis dan politik.
Yang penting sebenarnya adalah tujuan dasarnya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan melalui penataan daerah sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih cepat tercapai. Apalagi grand srtategi ini nanti akan menjadi kerangka dasar bagi perubahan UU 32 yang sedang dilakukan saat ini beserta Peraturan Pemeirntahnya.
read more...

Baru Terbit Buku Sistem Pendeteksian Dini Krisis Keuangan di Indonesia

Isi buku ini terdiri dari 6 tulisan yang mencakup dari tulisan Anggito Abimanyu yang mempertanyakan apakah memang diperlukan sistem peringatan dini. Hal ini untuk mempertegas bahwa dengan melihat dampak dari krisis keuangan 1997 yang sangat luar biasa bagi perekonomian Indonesia, nampaknya sistem peringatan dini memang diperlukan. 
Kemudian, tulisan kedua merupakan karya dari Anggito Abimanyu dan M. Handry Imansyah yang mengembangkan model signal untuk kasus Indonesia. Model yang dikembangkan cukup baik di dalam meramalkan krisis yang akan terjadi baik di dalam sampel maupun di luar sampel. 
Sedangkan tulisan ketiga adalah karya Sri Adiningsih dan R. Awang Susatya Wijaya yang mengaplikasikan model Herera dan Garcia yang memonitor beberapa indikator ekonomi makro. Model ini memiliki kinerja yang baik untuk meramalkan krisis keuangan di Indonesia. Artinya model dapat meramalkan potensi terjadinya krisis di masa datang.  
Sementara tulisan keempat adalah karya M. Handry Imansyah dan Anggito Abimanyu yang menggunakan model parametrik dengan analisis logit dan probit. Model yang dikembangkan ini cukup memadai, namun masih perlu dikembangkan lebih lanjut karena pada saat krisis keuangan 1997, model ini tidak memberikan signal yang cukup kuat. Artinya probabilitas terjadinya krisis menjelang krisis 1997 hanya meningkat beberapa bulan dan kemudian turun kembali. 
Dan tulisan kelima adalah karya M. Handry Imansyah dan Cungki Kusdarjito yang menerapkan pendekatan jaringan saraf buatan. Pendekatan ini masih relatif baru dan masih relatif jarang yang menggunakannya. Kinerja model ini juga cukup memadai untuk meramalkan krisis keuangan, baik yang di dalam sampel maupun di luar sampel. Sementara yang terakhir adalah tulisan Bagus Santosa dengan menerapkan Markov Switching. Dengan pendekatan ini, penulis mencoba memprediksi krisis Rupiah dengan hasil yang cukup baik.
read more...

Potensi Dampak Krisis Keuangan AS terhadap Indonesia


Krisis keuangan yang terjadi di AS demikian cepat menyebar ke berbagai negara. Walaupun Pemerintah AS telah memberikan dana talangan sebesar 700 milyar dolar. nampaknya pelaku pasar menganggap dana yang tersedia belum mencukupi sehingga pada hari Senin dan Selasa lalu indeks harga saham di seluruh dunia tetap berjatuhan. Hari Rabu siang jam 11.08, Bursa Efek Indonesia untuk pertama kalinya dihentikan perdagangannya karena turun secara signifikan sebesar 10,38 % sejak dibuka sesi pertama. Tindakan ini sangat tepat untuk mencegah kepanikan dan chaos.
Pertanyaannya adalah apakah Indonesia dapat mengurangi dampak tersebut terhadap perekonomiannya. Apakah memang fundamental ekonomi Indonesia benar-benar siap menghadapi gejolak eksternal tersebut? Secara sepintas memang bahwa fundamental ekonomi Indonesia cukup memadai untuk menahan gejolak eksternal tersebut. Pertumbuhan ekonomi cukup tinggi walaupun tidak berkualitas. Namun, sikap over confindence Pemerintah bisa menjadi bumerang seperti Pemerintah dulu sewaktu menghadapi awal krisis keuangan yang berasal dari Thailand tahun 1997. Sebenarnya ada beberapa indikator ekonomi yang kinerjanya tidak memuaskan dan ini dapat menyeret Indonesia ke dalam krisis keuangan.
Mungkinkah Krisis Lagi?.
Ada beberapa indikator yang memberikan signal sejak awal 2006 sampai dengan pertengahan 2008 yang menunjukkan probabilitas yang tinggi akan terjadinya krisis keuangan. Model yang kami kembangkan untuk sistem peringatan dini krisis keuangan yang mana ini dapat memprediksi peluang/probabilitas akan terjadinya krisis dalam 24 bulan mendatang (Imansyah dan Abimanyu, 2008). Pada awal 2006 sampai pertengahan 2008 probabilitas krisis keuangan telah melampaui batas ambangnya. Ini artinya bahwa Indonesia sangat mungkin mengalami krisis keuangan apalagi dengan adanya krisis keuangan global yang berasal dari AS.
Ada 14 indikator dini yang digunakan untuk mendeteksi krisis keuangan di Indonesia. Di dalam model tersebut, harga minyak mempunyai peranan yang sangat besar di dalam menyulut krisis keuangan di Indonesia. Hal ini karena peranan yang sangat besar terhadap APBN melalui besarnya subsidi akibat naiknya harga minyak dunia. Hal ini sudah terbukti sebanyak 2 kali yaitu ketika Pemerintah terlambat menaikkan harga BBM domestik sehingga menyebabkan terjerambabnya Rupiah terhadap Dolar AS pada akhir Agustus 2005 dan yang masih segar dalam ingatan adalah merosotnya Rupiah terhadap Dolar AS sebelum dinaikkanya harga BBM dalam negeri beberapa bulan lalu.
Dari model tersebut, indikator yang memberikan signal akan terjadinya krisis antar lain adalah harga minyak dunia yang tinggi, pertumbuhan M2 multiplier, meningkatnya rasio kredit terhadap PDB. Indikator-indikator dini ini menunjukkan pola abnormal. Indikator tingginya M2 multiplier mencerminkan tingginya pertumbuhan uang beredar. Sedangkan meningkatnya rasio kredit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencerminkan meningkatnya kredit tidak sepadan dengan meningkatnya PDB. Artinya pertumbuhan kredit tidak tersalur ke sektor riil. Kemungkinannya adalah pertumbuhan kredit ke sektor konsumsi.
Dari Gambar ditunjukkan bahwa probabilitas krisis keuangan sejak awal tahun 2006 melewati batas ambang aman. Bila probabilitas melampaui batas ambang maka peluang terjadinya krisis menjadi sangat besar. Memang probabilitas krisis keuangan berfluktuasi sepanjang 2006-2008, namun lebih banyak berada di atas batas ambang. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi perekonomian Indonesia sebenarnya sangat rapuh yang ditunjukkan dari tingginya risiko akan terjadinya krisis keuangan.
Kehati-hatian dan Tidak Panik
Jangan punya anggapan ‘business as usual’ seperti pengalaman kita krisis 1997 yang demikian dalam karena kita menganggap fundamental ekonomi kita cukup kuat yang nyatanya sangat rapuh. Pemerintah jangan over confinden namun tidak perlu terlalu panik, karena beberapa indikator telah mengirimkan signal sejak 2006 yang artinya kondisi perekonomian sebenarnya juga sangat rentan. Kehati-hatian adalah langkah yang paling tepat, karena lebih baik mengantisipasi sinyal yang salah dengan kebijakan preemptive daripada kehilangan kemungkinan signal yang benar tanpa melakukan apapun. Dengan tindakan yang terukur dan hati-hati akan memberikan ketenangan kepada masyarakat dan pelaku pasar sehingga persepsi dan ekspektasi pasar dapat dikelola sesuai dengan tujuan. Saya kira Pemerintah dan Bank Indonesia sudah sangat faham kebijakan apa yang harus dilakukan. Koordinasi kebijakan antara kedua institusi merupakan hal mutlak.
Selain itu, negara tujuan alternatif ekspor harus segera dicari karena dampak krisis ini pasti akan mempengaruhi Indonesia. Dampak ekspor baru akan teras 3-6 bulan ke depan, sehingga masih punya waktu untuk mencari alternatif negara tujuan ekspor seperti ke Eropa dan negara Asia lainnya..Australia berhasil mengatasi dampak krisis Asia 1997 terhadap perekonomiannya dengan mengalihkan negara tujuan ekspor dari negara-negara Asia ke negara-negara lainnya seperti Eropa dan kebijakan ekonomi yang tepat (Imansyah, 2008). Yang jelas kondisi perekonomian pada saat ini sangat rentan sehingga krisis yang sudah terjadi di BEJ dapat saja menular ke sektor lain bila Pemerintah tidak dapat memelihara kepercayaan. Sebab secara fundmental ekonomi Indonesia sudah rapuh, bila kepercayaan juga hilang maka kepanikan dan chaos akan memperdalam krisis dan bisa berlangsung lama sehingga masa pemulihannya perlu waktu lagi. Tentu ini tidak kita harapkan.

read more...