Maraknya pemekaran daerah akhir-akhir ini agaknya cukup menghawatirkan Pemerintah terutama makin membengkaknya anggaran ditengah tinginya defisit APBN. Jumlah daerah kabupaten dan kota bertambah sangat signifikan dari 303 pada tahun 1999 menjadi 510 per 21 juli 2008. Pertumbuhan ini sangat fenomenal mencapai hampir 70%.
Sementara itu, berbagai hasil kajian dan evaluasi menunjukkan bahwa daerah hasil pemekaran menunjukkan kinerja belum seperti yang diharapkan. Misalnya hasil evaluasi Bappenas dan UNDP (2007) menunjukkan bahwa daerah pemekaran dan daerah induk memiliki kinerja di dalam pelayanan publik yang lebih rendah dibandingkan rata-rata kabupaten/kota lainnya. Ini berarti salah satu tujuan otonomi daerah yaitu memperbaiki pelayanan publik belum tercapai. Studi lainnya yang dilakukan oleh Bank Dunia (2008) juga menunjukkan bahwa desentralisasi telah gagal untuk memberikan potensi sepenuhnya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan.
Memang sangat prematur juga bila mengatakan bahwa pemekaran dalam rangka otonomi daerah dikatakan tidak berhasil. Namun, melihat fenomena ini, tentu patut dicermati bahwa pasti ada yang tidak beres di dalam proses pemekaran selama ini atau aturannya kurang sesuai dengan keadaan di lapangan. Pertanyaannya adalah dimana sumber ketidak beresan itu.
Proses Pemekaran
Proses pemekaran selama ini menggunakan PP 129/2000 yang demikian mudah. Walaupun indikator yang digunakan untuk menilai kelayakan teknis sangat banyak meliputi 43 indikator. Justru dengan banyaknya indikator ini maka sangat rawan manipulasi data. Apalagi tidak ada standarisasi sumber data sehingga validitas data meragukan sehingga dapat dengan mudah dimanipulasi. Ini artinya bahwa dari sisi teknis saja sudah rawan manipulasi, apalagi bila pertimbangan non teknis seperti pertimbangan yang sangat kental nuansa politisnya tentu akan memudahkan lolosnya sebuah daerah untuk dimekarkan. Memang, pertimbangan politis adalah faktor yang paling mengemuka diantara berbagai faktor. Namun, perlu juga diingat pertimbangan politis saja tidak mencukupi tanpa memperhatikan pertimbangan teknis. Hal ini terbukti bahwa kinerja daerah otonomi daerah banyak yang belum memuaskan, baik dari sisi pemerintahan maupun dalam memberikan pelayanan.
Kelemahan PP 78/2007?
Walaupun UU 32/2004, secara politik dan adminsitratif persyaratan untuk melakukan pemekaran sudah semakin sulit dibandingkan dengan UU yang digantikannya. Namun, PP 78/2007 juga mengandung berbagai kelemahan. Pertama, terdapat kelemahan mendasar dari PP tersebut adalah masih terlalu banyaknya indikator yang digunakan untuk menilai kelayakan teknis. Kedua, tidak ada standarisasi sumber data dan validasi data sehingga rawan manipulasi. Terlalu banyaknya indikator yang digunakan menyebabkan nilai atau bobot setiap indikator semakin kecil. Sementara, indikator yang digunakan banyak yang sudah terwakili oleh indikator lain dalam bentuk rasio. Dengan demikian, bila salah satu indikator datanya meragukan atau sudah dimanipulasi, maka kesalahan akan bersifat akumulatif. Oleh karena itu, akan lebih mudah mendapatkan nilai skor tinggi seperti yang terdapat dalam PP 129/2000. Tidak disebutkannya sumber data yang harus digunakan menyebabkan data dapat bersumber dari instansi yang tidak kredibel membuat data, sehingga data sering bersifat ABS (asal bapak senang). Hal ini ditunjukkan dari hasil penelitian Percik (2007) yang menyatakan bahwa para penggiat pemekaran mengakui tentang manipulasi data untuk mencapai kelayakan teknis berdasarkan PP 129/2007.
Jadi, manipulasi data memang terjadi di lapangan pada PP 129/2000. Ada beberapa indikator yang menurut saya patut dikurangi, sehingga kelayakan teknis betul-betul dilakukan secara mekanis tanpa ada peluang untuk manipulasi data. Indikator yang tertuang di dalam PP78/2007 yang perlu dikurangi atau dihapuskan seperti misalnya pertumbuhan ekonomi. Indikator tidak diperlukan karena data ini jelas tidak tersedia pada level daerah yang akan dimekarkan kecuali tersedia pertumbuhan ekonomi pada level kecamatan sehingga diambil rata-rata kecamatan yang akan bergabung di dalam kabupaten/kota. Nampaknya data yang selama ini dipakai adalah data kabupaten induk. Demikian juga indikator kontribusi PDRB non-minyak juga tidak perlu, karena PDRB tidak tersedia pada level kecamatan kecuali menggunakan data daerah induk. Jika memakai data daerah induk, maka sudah terwakili dari indikator lainnya. Jadi data ini tidak reliable dan akan mengakibatkan kesalahan yang bersifat akumulatif. Penulis kira masih banyak indikator-indikator lainnya yang jumlah secara total ada 10 indikator yang tidak diperlukan sehingga akan mengurangi kebutuhan data dan secara otomatis akan mengurangi peluang untuk manipulasi data.
Proses Politik
Proses politik dan administratif telah dilakukan sejak awal sehingga jangan sampai terjadi intervensi di level teknis untuk meloloskan sebuah daerah untuk dimekarkan. Ada pendapat mengenai maraknya pemekaran karena adanya 2 pintu untuk pemekaran yaitu melalui Pemerintah dan DPR/ DPD. Dan yang melalui DPR nampaknya lebih mudah. Karena ditutupnya proses pemekaran melalui Pemerintah, setelah keluarnya Surat Edaran Mendagri tahun 2004. Secara formal, sebenarnya jelas tidak ada alasan mengapa yang melalui pintu DPR lebih mudah dibandingkan dengan yang melalui Pemerintah. Tetapi secara politik riil, kuatnya posisi tawar DPR menyebabkan DPR dapat mendesakkan kemauan politiknya pada Pemerintah.
Dengan demikian, untuk menghindari pelanggaran hukum di dalam proses pemekaran suatu daerah, maka pada aspek teknis yang dipoles. Karena tidak mungkin dengan aspek teknis yang tidak memenuhi syarat kemudian diloloskan menjadi suatu daerah otonom baru. Masalahnya adalah bagaimana menerapkan berbagai persyaratan teknis secara konsisten tanpa memandang darimana proses pemekaran berasal. Bila proses penilaian teknis ini berjalan sesuai aturan dan tanpa manipulasi, maka hanya daerah yang memang punya potensi saja yang akan lolos di di dalam seleksi untuk dimekarkan.
Grand Strategi Penataan Daerah
Belum adanya grand strategi mengenai penataan daerah merupakah salah satu kendala untuk menata daerah di Indonesia. Penataan disini tidak berarti pemekaran, namun juga penggabungan daerah sehingga tujuan pembangunan nasional dapat dipacu lebih cepat dan pada gilirannya akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Penataan daerah jangan diartikan sebagai pembatasan pemekaran daerah, namun harus diartikan untuk membuat daerah menjadi lebih responsif, lebih demokratis dan menjadi lebih baik, efisien dan efektif di dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun yang perlu dicermati dan disadari bagi pembuat kebijakan adalah di dalam grand strategy tidak menentukan jumlah pemerintah daerah pada suatu waktu tertentu. Karena, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan utama di dalam menentukan penataan suatu daerah akan berbeda-beda di dalam menentukan layaknya suatu daerah dapat menjadi daerah otonom dan lagi semua faktor bersifat dinamis tergantung berubahnya lingkungan strategis dan politik.
Yang penting sebenarnya adalah tujuan dasarnya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan melalui penataan daerah sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih cepat tercapai. Apalagi grand srtategi ini nanti akan menjadi kerangka dasar bagi perubahan UU 32 yang sedang dilakukan saat ini beserta Peraturan Pemeirntahnya.
